WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) memiliki perbedaan dengan tunjangan hari raya (THR).
Pemberian BHR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, berbeda dengan THR yang telah diatur dalam regulasi.
Baca Juga:
Libur Lebaran Makin Seru! Ini Daftar Film Netflix Terbaru yang Wajib Ditonton
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan kinerja baik serta produktif.
"Sekali lagi, BHR ini bukan THR dan tidak memiliki regulasi khusus. Kami berharap nilainya cukup signifikan, tetapi keputusan akhirnya tetap ada pada perusahaan masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli mengaku akan melakukan pengecekan terkait pemberian BHR yang disebut-sebut hanya sebesar Rp50 ribu bagi rata-rata pengemudi ojek online (ojol).
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu, Tunggu Restu Pemerintah
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan online untuk memahami cara perhitungan dalam pemberian BHR.
"Kami ingin mendengar langsung dari perusahaan bagaimana mereka menyusun simulasinya. Namun, pada akhirnya, kebijakan ini tetap berada di tangan mereka," tuturnya.
Ia menekankan bahwa BHR merupakan inisiatif baru sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra atau pengemudi.
Namun, pelaksanaannya memiliki keterbatasan waktu karena perayaan Lebaran sudah semakin dekat.
"Seperti yang sudah saya sampaikan di berbagai kesempatan, ini bukan hal yang mudah. Karena konsepnya baru dan waktunya terbatas. Tapi, kami tetap akan memantau perkembangannya," jelasnya.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker juga akan menindaklanjuti pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi THR, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan.
Pengusaha atau perusahaan terkait akan diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Jika dalam tujuh hari tidak ada respons, maka akan ada tindakan lanjutan berupa nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tiga hari. Setelah itu, kami akan mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi, baik berupa denda, sanksi administratif, maupun rekomendasi lain mengenai keberlangsungan perusahaan," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]