WahanaNews.co | Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendadak mengundurkan diri.
Padahal mereka adalah bagian dari 112.514 orang yang lulus seleksi CPNS tahun 2021.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena masalah gaji.
Gaji CPNS dianggap mereka kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam pernyataannya, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Satya Pratama menyebut, instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub walau sudah lulus.
Kemudian, disusul oleh Pemprov Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang masing-masing ditinggalkan oleh 6 CPNS.
"Merugikan pemerintah karena biaya yang dikeluarkan cukup besar," ujar Satya.
Karena dianggap merugikan negara ratusan CPNS yang mundur tersebut siap-siap menerima sanksi.
Sanksi yang akan diberikan menurut Satya berupa denda dan masuk daftar hitam seleksi CPNS satu periode berikutnya.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Menurut Satya, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," ujar Satya.
Berikut data BKN soal jumlah CPNS yang mengundurkan diri:
1. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
4. Kemenhub: 11 orang
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
6. BIN: 1 orang
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang. [gun]