Selain itu, imbuhnya, untuk melindungi industri dalam negeri disepakati menggunakan instrumen pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan antidumping untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas.
“Nanti saya sore ini akan rapat merumuskan kira-kira dengan Ibu Menteri Keuangan. Mudah-mudahan besok kalau itu selesai surat, berarti lusa tiga hari kemudian pengenaan bea masuk BMPT dan yang antidumping itu bisa selesai,” pungkasnya. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Rabu (26/6).
Baca Juga:
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD 1,48 Juta
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.