WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
H+1 Lebaran Idulfitri, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Baca Juga:
Usia Kerja PPSU DKI Pramono Bakal Perpanjang Sampai 58 Tahun
Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.
Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.
Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).