WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan ibu kota negara (IKN) baru akan menyandang status setara provinsi dengan kekhususan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Tito menjelaskan, status IKN Nusantara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, Indonesia mengenal pemerintah daerah yang bersifat khusus.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa provinsi yang menyandang status khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Di DKI Jakarta, kekhususannya antara lain DPRD kabupaten/kota ditiadakan dan wali kota/bupati ditunjuk oleh gubernur.
Di DI Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur dilantik tanpa melalui proses pemilu.
Di Aceh, terdapat otonomi khusus yang memungkinkan ditetapkannya Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta hukum syariat (jinayat).