Karena itu, Tito menerangkan bahwa banyak persoalan-persoalan yang harus dikerjakan dan harus diharmonisasikan. Mulai dari perencanaan pembangunan, eksekusi, sampai ke evaluasinya.
"Ini aglomerasi perlu dilakukan kegiatan sinkronisasi, mirip dia seperti Badan Percepatan Pembangunan Papua. Dia tidak eksekusi, bukan eksekutor, jadi hanya mensinkronkan dan mengharmonisasikan perencanaan pembangunan, dan setelah itu melakukan evaluasi, hanya itu," terang Tito.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Adapun perihal eksekusi, lanjut Tito, akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Ujungnya tetap harus melapor kepada presiden, harus. Ngelapor kepada presiden tentang apa-apa, kalau nggak mampu diatasi oleh wapres bisa melapor juga, yang perlu diambil alih oleh presiden. Misalnya kan mengeluarkan perpres atau peraturan pemerintah dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan dan mempercepat pembangunan," ujarnya.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.