WahanaNews.co | Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan tiga instruksi bagi
kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan
daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu,
masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan
sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk
daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.
Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara
aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan
berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada
penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan
level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada
daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.
Inmendagri No. 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di
wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level
2.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan
level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level
4.
Panduan Kepala Daerah
Sementara itu, Inmendagri No. 28 Tahun 2021 menetapkan
daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa
dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut
dalam beberapa minggu terakhir.
Terakhir, Inmendagri No. 29 Tahun 2021 memberi panduan
detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.
Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan
fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. [qnt]