Ia juga menegaskan, Kemendagri tidak akan membiarkan ada kepala daerah yang bersikap arogan.
Seorang kepala daerah, kata dia, harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekalipun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
“Apa yang menjadi kegelisahan dan harapan Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya bisa dikomunikasikan dan diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tutur Suhajar.
Suhajar juga mengatakan, Kemendagri tidak segan-segan menegur kepala daerah yang bertindak di luar etika yang semestinya dimiliki oleh seorang pejabat publik.
“Sangat tidak dibenarkan sikap berkata kasar. Kemendagri sangat prihatin dan memperingatkan kepada seluruh kepala daerah agar tidak meniru perilaku yang justru mencoreng citra pemerintah,” ungkap Suhajar.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Di tengah akses informasi yang begitu mudah, lanjut Suhajar, setiap perkataan maupun perbuatan yang melanggar etika bisa sangat mudah diketahui masyarakat dan menjadi catatan buruk bagi pemerintah.
“Apalagi kegaduhan ini dilontarkan pejabat publik kepada entitas pemerintah lainnya, sangat tidak elok. Sekali lagi, semua bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik dan bijaksana,” tuturnya.
Adapun terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah bakal memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pihak terkait lainnya.