WahanaNews.co | Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan 3 Instruksi Mendagri
(Inmendagri) mengenai perpanjangan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali, maupun non
Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3
itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan
Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia
agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
(empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan
Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan
untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu)
serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan
untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri
PPKM darurat, seperti dilihat, Minggu (25/7/2021).
Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali
kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4
dan 3.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Ada 14 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM
level 4 dan level 3 ini. Salah satunya yakni pelonggaran di sektor usaha dan
pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli
2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.