WahanaNews.co | Din Syamsuddin
dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme
- Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.
KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada
Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai
Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan November 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11
Menteri.
Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor
B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB, disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB
dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas
Penanganan Radikalisme.
Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran
terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Maka,
KASN meneruskan laporan tersebut kepada
lembaga tersebut, sesuai ketentuan Keputusan Bersama bahwa pembentukan Tim Satuan Tugas itu adalah dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang
meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Diketahui,
Din
Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001.
Hingga saat ini,
Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.