Sementara itu, mengutip laman ppid.tni.mil.id, dijelaskan ada enam fungsi utama Paspampres.
Di antaranya adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Lalu, menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Kemudian, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.