WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menetapkan penyesuaian tarif transportasi, merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Salah satunya pada tarif ojek online (ojol) yang akan diumumkan dua hari ke depan atau pada Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan, Menhub Imbau Pemudik Pulang pada Jumat atau Sabtu ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait naiknya harga BBM. Termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen. Sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan," kata Budi dalam keterangannya, Senin 5 September 2022.
Budi mengungkapkan, Kemenhub menyadari kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap inflasi. Namun, beberapa langkah perlu dilakukan Kemenhub di antaranya melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi. Khususnya pada moda transportasi darat.
Baca Juga:
Cikampek dan Tol Dalam Kota Lancar, Imbas Puncak Arus Mudik Sudah Lewat
Untuk kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.