Usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, lewat UU HPP malah dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tegasnya.
Baca Juga:
Heboh Isu Menkeu Purbaya Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tambahnya. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.