WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang diluncurkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan bukti akselerasi efisiensi pelayanan keimigrasian di Indonesia.
"Kehadiran e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini," katanya dalam peluncuran aplikasi e-VoA di Bali, Kamis.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Dengan adanya aplikasi e-VoA, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Luhut pun berpesan agar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk selalu memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita ini pelayan publik dan Anda bertugas untuk melayani, jadi berikan yang terbaik pada publik," tegasnya.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Luhut juga meminta jajaran Kemenkumham untuk selalu mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, utamanya melalui pelayanan publik berbasis digital seperti e-VoA.
"Saya minta layanan terus bisa ditingkatkan supaya mudah, aman, terintegrasi, dengan menggunakan big data dan aplikasi digital," pesan Luhut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan e-VoA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk.
Ke depan diharapkan peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan Indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui website
molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.
Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia, demikian dilansir dari ANTARA, Kamis (10/11/2022). [JP]