WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan, koeksistensi dan fair level of playing field jadi perhatian Pemerintah untuk pengembangan ekosistem industri media.
Hal itu juga menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G. Selain penyiapan regulasi, Menteri Johnny juga mendorong media lebih berdaya dan bisa memberdayakan masyarakat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02/2022).
Menurut Menkominfo, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.
“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” sebutnya.
Baca Juga:
Gagal Menyentuh Pemilih, Harris Kalah Telak Meski Kampanye Penuh Serangan ke Trump
Melalui regulasi yang ada, kata Menteri Johnny, konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
Meski demikian, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.