WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait pemberian gaji dari PemprovDKI Jakarta
kepadaPNS yang sudah pensiun dan meninggal.
Menteri PAN-RB,Tjahjo
Kumolo, mengatakan,
pihaknya sudah meminta Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri terkait data
PNS di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Sedang kami minta
BKN mengecek dan menelusurinya," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Dalam penelusuran itu,
KemenPAN-RB juga akan mengecek kapan data PNS Provinsi DKI
Jakarta terakhir dimutakhirkan.
Tjahjo tidak menjelaskan
lebih lanjut apakah kejadian seperti di DKI Jakarta juga terjadi di daerah
lain.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Pihaknya akan melakukan
pengecekan yang sama untuk daerah di luar DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK
membeberkan temuan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja
daerah (TKD) pada pegawai yang telah meninggal atau pensiun pada 2020.
Nilainya mencapai Rp 862,7 juta.