Temuan ini tertuang
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI
Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
BPK merinci, ada seorang
pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari
2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,33
juta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Lalu kedua, ada pegawai
pensiun atas permintaan sendiri (APS), tetapi masih menerima gaji.
Jumlahnya 12 orang dari
enam organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketiga, sebanyak 57
orang dari OPD yang sudah wafat masih menerima gaji atau TKD atau TPP.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Total yang diberikan
sebesar Rp
352,9 juta.
Keempat, sebanyak 31
orang dari delapan OPD yang melaksanakan tugas belajar, tetapi masih menerima
TKD atau TPP.
Tunjangan yang diberikan
kepada pegawai sebesar Rp 344,6
juta.