Terakhir, terdapat
pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan
pemotongan TKD atau TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Namun, kenyataannya, dua pegawai itu pada bulan keduanya tetap menerima
TKD atau TPP penuh.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Wakil Gubernur DKIJakarta, Ahmad Riza Patria,
menyatakan, uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya.
"Ya, memang
berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih hampir Rp 800 juta lebih, tapi Rp 200 juta sudah
dikembalikan," kata Riza,
dalam unggahan Instagramnya,
@Arizapatria, Sabtu (7/8/2021).
Riza mengatakan, sebanyak Rp 600
juta masih dalam proses pengembalian.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Dia menyatakan akan
mengejar sisa uang yang belum dikembalikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.