WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait pemberian gaji dari PemprovDKI Jakarta
kepadaPNS yang sudah pensiun dan meninggal.
Menteri PAN-RB,Tjahjo
Kumolo, mengatakan,
pihaknya sudah meminta Kepegawaian Negara (BKN) untuk menelusuri terkait data
PNS di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Sedang kami minta
BKN mengecek dan menelusurinya," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Dalam penelusuran itu,
KemenPAN-RB juga akan mengecek kapan data PNS Provinsi DKI
Jakarta terakhir dimutakhirkan.
Tjahjo tidak menjelaskan
lebih lanjut apakah kejadian seperti di DKI Jakarta juga terjadi di daerah
lain.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Pihaknya akan melakukan
pengecekan yang sama untuk daerah di luar DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK
membeberkan temuan bahwa DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja
daerah (TKD) pada pegawai yang telah meninggal atau pensiun pada 2020.
Nilainya mencapai Rp 862,7 juta.
Temuan ini tertuang
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI
Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
BPK merinci, ada seorang
pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari
2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,33
juta.
Lalu kedua, ada pegawai
pensiun atas permintaan sendiri (APS), tetapi masih menerima gaji.
Jumlahnya 12 orang dari
enam organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketiga, sebanyak 57
orang dari OPD yang sudah wafat masih menerima gaji atau TKD atau TPP.
Total yang diberikan
sebesar Rp
352,9 juta.
Keempat, sebanyak 31
orang dari delapan OPD yang melaksanakan tugas belajar, tetapi masih menerima
TKD atau TPP.
Tunjangan yang diberikan
kepada pegawai sebesar Rp 344,6
juta.
Terakhir, terdapat
pegawai yang terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan
pemotongan TKD atau TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Namun, kenyataannya, dua pegawai itu pada bulan keduanya tetap menerima
TKD atau TPP penuh.
Wakil Gubernur DKIJakarta, Ahmad Riza Patria,
menyatakan, uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya.
"Ya, memang
berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih hampir Rp 800 juta lebih, tapi Rp 200 juta sudah
dikembalikan," kata Riza,
dalam unggahan Instagramnya,
@Arizapatria, Sabtu (7/8/2021).
Riza mengatakan, sebanyak Rp 600
juta masih dalam proses pengembalian.
Dia menyatakan akan
mengejar sisa uang yang belum dikembalikan. [dhn]