WAHANANEWS.CO - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan hasil verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos) terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam pemutakhiran tersebut, sebanyak 4,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Baca Juga:
HUT Golkar ke-61 di Kota Gunungsitoli Diwarnai Cek Kesehatan Gratis dan Bagi-bagi Bansos
“Sementara KPM baru BLTS desil 1-4 itu 18,7 juta, itu telah diverifikasi 16,8 juta. Dinyatakan layak 12,6 juta, dan 4,2 juta tidak layak. Sementara sisanya 1,9 juta sedang dalam proses verifikasi,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa data 4,2 juta KPM yang tidak layak tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN), dan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
“Bagi penerima baru BLTS, terus terang kita memerlukan waktu untuk melakukan ground check karena 4,2 juta itu adalah data DTSEN yang belum sempat kita lakukan ground check sebelumnya. Ini kesempatan pertama kami turun langsung untuk meng-ground check,” ujarnya.
Baca Juga:
Nenek Miskin di Takalar Bantah Tuduhan Judi Online, Keluarga Tuntut Hak PKH Kembali
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa sebagian KPM dinyatakan tidak layak karena kondisi ekonomi mereka telah membaik, baik dari sisi pekerjaan maupun tempat tinggal.
“Kalau di dalam data DTSEN dikatakan masuk desil 1 sampai 4, ternyata di lapangan dia baru dapat pekerjaan yang sudah memang layak, sehingga dalam kondisi kenyataannya dia sekarang sudah tidak layak mendapatkan bantuan,” ujar Amalia.
Amalia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat yang tidak lagi layak akan digantikan oleh penerima baru yang lebih membutuhkan, seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas yang hidup sendiri, dan keluarga yang menempati rumah tidak layak huni.
“Nanti kita prioritaskan pada lansia tunggal, kemudian penyandang disabilitas tunggal atau yang tinggal sendiri di rumah tidak layak, kemudian juga keluarga yang tidak memiliki rumah layak huni,” jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]