WahanaNews.co | Bertepatan dengan Hari Kartini 2022, Menteri BUMN Erick Thohir Menyapa Srikandi BUMN dan melakukan peluncuran implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) di lingkungan BUMN, kemarin (21/4).
Kegiatan bertema 'Terbang Tinggi Menjulang Prestasi' ini dihadiri oleh Pengurus Srikandi BUMN, para direksi dan karyawan perempuan dari 12 klaster BUMN bersama dengan pelaku UMKM, peserta Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) dan pegawai Kementerian BUMN.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
“Ada kata-kata dari Ibu Kartini yaitu 'sampai kapanpun, perempuan itu jadi faktor penting dalam peradaban bangsa', artinya bahwa policy yang kita lakukan saat ini di Kementerian BUMN ini merupakan perubahan yang sangat besar, sangat signifikan, tidak hanya untuk BUMN saja," tutur Erick.
RWP menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif untuk mendorong talenta terbaik dapat berkembang secara optimal di Kementerian BUMN maupun seluruh entitas BUMN.
Tidak hanya untuk kepentingan karyawan perempuan, RWP juga membentuk lingkungan kerja yang dinamis, ramah dan produktif untuk semua pihak tanpa memandang perbedaan gender, penyandang disabilitas, serta mencegah adanya diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap insan BUMN, terutama perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
"Karena itu saya sangat berharap, policy yang sudah kita lakukan harus dimanfaatkan untuk perubahan untuk BUMN itu sendiri dan untuk Indonesia, dan ini penting sekali dimana kita sedang menghadapi persaingan yang luar biasa,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Erick telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022 yang memuat sejumlah kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja, atau RWP, khususnya untuk mencegah diskriminasi, pelecehan dan kekerasan di BUMN.
Kebijakan ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu, serta selaras dengan nilai utama BUMN, AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).