Relawan desa lawan covid-19 diketuai oleh kepala desa, Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil, dan sejumlah anggota yang
melibatkan perangkat desa, anggota BPD, Kepala dusun atau yang setara, Ketua
RT, Ketua RW, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),
pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh
agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak
Masyarakat Desa (KPMD).
Selanjutnya, relawan desa lawan covid-19 juga melibatkan
beberapa mitra terkait, seperti Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Pendamping
Desa. [jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.