Ia menilai kerusakan ekosistem perairan sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Baca Juga:
KLH Luncurkan Waste Crisis Center sebagai Solusi Nasional Masalah Sampah
Hazuarli menambahkan, fatwa tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran umat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Selain mencegah pencemaran sungai, danau, dan laut, fatwa ini juga diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH pun menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Aturan Sampah Kawasan, PIK Jadi Sorotan Utama
Upaya tersebut mencakup pengurangan sampah dari hulu, peningkatan literasi publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah, penguatan infrastruktur persampahan, hingga penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar nasional dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.