“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya. Saya sudah mengusulkan kepada Menko PMK agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta koordinasi dengan BPK dan BPKP, supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” jelasnya.
Terkait penentuan lokasi relokasi hunian tetap, Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah menetapkan tiga kriteria utama. Pertama, kepastian hukum lahan yang tidak bermasalah.
Baca Juga:
Natal Nasional 2025: Menyapa Mereka yang Menderita dan Berkekurangan
Kedua, aspek teknis yang menjamin lokasi aman dari potensi bencana seperti banjir dan longsor.
Ketiga, pertimbangan sosial dan ekonomi masyarakat agar relokasi tidak memutus mata pencaharian dan akses layanan dasar.
“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Maruarar Sirait.
Baca Juga:
RISHA Disiapkan, PKP Percepat Penanganan Hunian bagi Warga Terdampak Banjir Bandang
Menutup keterangannya, Menteri PKP mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan agar proses pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia. Bulan ini kita mulai membangun hunian tetap bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana, sesuai arahan Presiden,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]