WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang yang aman, inklusif, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Hal ini disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Universitas Islam Negeri Mataram (UIN Mataram) dan Universitas Mataram (UNRAM), yang menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan tinggi.
Baca Juga:
Kunjungi Jombang, Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan yang Responsif
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA juga menyaksikan langsung Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diinisiasi oleh kedua kampus.
Deklarasi ini menjadi wujud komitmen nyata institusi pendidikan dalam menciptakan suasana akademik yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh civitas akademika.
“Kita melihat kasus-kasus kekerasan ramai didiskusikan di media sosial, diantaranya juga terjadi di perguruan tinggi. Dalam menangani dinamika ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan melalui langkah-langkah strategis. Mulai dari pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan yang komprehensif bagi korban. Meski begitu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri melainkan perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Karena berdasarkan survei Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tahun 2020 masih terdapat sekitar 63 persen kasus kekerasan tidak dilaporkan. Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik serta penguatan layanan bagi korban agar mereka berani melapor,” ungkap Menteri PPPA (18/4/2026).
Baca Juga:
Kinerja Gender Ponorogo Unggul, Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat landasan hukum melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut memperluas mandat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), yang tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga mencakup perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, intoleransi, hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya.
“Kami mengapresiasi upaya kampus UNRAM dan UIN Mataram yang telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa. Mudah-mudahan komitmen dan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digaungkan oleh kampus bisa benar-benar memberikan manfaat bagi semua,” kata Menteri PPPA.
Selain penguatan regulasi, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya layanan perlindungan yang mudah diakses oleh korban.
Ia menyebut bahwa penanganan kasus di daerah dapat dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyediakan pendampingan terpadu.
Pemerintah juga terus mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, serta mengembangkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dengan pendekatan manajemen kasus yang terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut mendorong penerapan konsep Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG).
Konsep ini menekankan pentingnya integrasi perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek tata kelola kampus, mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga kurikulum dan penyediaan fasilitas.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kampus mampu memenuhi kebutuhan spesifik seluruh individu tanpa diskriminasi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram Masnun Tahir dan Rektor Universitas Mataram Sukardi menyampaikan komitmen bersama dalam mewujudkan kampus yang setara dan bebas dari kekerasan melalui pembacaan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Deklarasi tersebut berisi penegasan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, komitmen untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, ajakan kepada seluruh elemen kampus untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan ramah, serta keyakinan bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup tanpa rasa takut.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indah Dhamayanti, menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat nasional.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan dan memutus rantai kekerasan di masa depan.
“Sejumlah kasus yang terjadi menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak juga perlu menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan, baik di perguruan tinggi, madrasah, pondok pesantren, maupun sekolah negeri. Oleh karena itu, semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan,” ujar Indah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]