Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. Padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi pesakitan dalam kasus Binomo.
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Vanesha Khong dan Adik Indra Kenz
Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini kerugian yang dialami oleh 118 korban lebih dari Rp72,139 miliar.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.