WahanaNews.co | Dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah mengenai urgensi dan daya dukung pemindahan ibu kota agar segala persiapan yang dilakukan dapat memenuhi harapan tercapainya ibu kota negara yang lebih baik.
Pembahasan itu sebaiknya dilakukan melalui panitia khusus yang melibatkan semua fraksi sehingga pembahasan lebih mendalam.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Surat presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) itu telah diserahkan oleh pemerintah kepada pimpinan DPR pada 29 September 2021.
Sampai saat ini draf dan naskah akademik RUU IKN masih berada di tangan pimpinan DPR dan belum ada pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugasi membahas RUU itu bersama pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, sesuai dengan ketentuan, draf suatu RUU itu harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dulu oleh Baleg sebelum dibawa kembali ke pimpinan DPR.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Namun, sampai dengan Selasa (5/10/2021), draf dan naskah akademik itu belum diterima Baleg.
”Memang RUU IKN itu salah satu prioritas di dalam Prolegnas 2021. Tetapi, sampai sekarang masih di tangan pimpinan DPR. Belum dimintakan kepada Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi. Tentu kita ikuti saja aturan dan mekanisme dalam pembahasannya,” katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/10/2021), dari Jakarta.
Setelah dari Baleg, RUU itu akan diserahkan kembali kepada pimpinan.