Terkait dengan mekanisme pembahasan, menurut Hetifah, saat ini draf itu masih di tangan pimpinan.
Namun, ia mendorong agar pembahasan RUU IKN itu sebaiknya dilakukan di dalam pansus.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Persoalan pemindahan ibu kota negara itu dianggap lebih kompleks dan persoalannya berbeda dengan pembentukan daerah otonomi baru.
Dengan demikian, sebaiknya dibahas di dalam forum yang lebih besar dan khusus.
”Menurut saya harus melibatkan beberapa komisi lain di DPR. Dengan pembahasan di pansus, mudah-mudahan bisa memperkuat tim kami di DPR untuk menjadi partner pemerintah membahas draf RUU yang sudah di serahkan kepada kami. Setelah dibentuk pansus, baru kami bisa membuat jadwal dan agenda pembahasannya,” katanya.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan, dari sisi visi-misi, pihaknya bisa menyepakati upaya pemerataan pembangunan.
Namun, yang harus diperhatikan ialah sisi teknis operasional pemindahan ibu kota tersebut.
”Penting juga mendengarkan masukan dari masyarakat agar benar-benar pemindahan ibu kota, termasuk pembangunan di Kalimantan Timur, ini benar-benar terwujud, dan tidak juga merusak lingkungan,” katanya.