Guspardi mengatakan, fraksinya memang sejak awal memberikan catatan mengenai RUU IKN ini.
Terlebih ketika usulan pembahasan itu dilakukan di tengah pandemi.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Meski demikian, draf yang sudah masuk ke DPR akan tetap diperlakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR dalam pembentukan perundang-undangan.
”Memang kita di PAN meminta pembahasan RUU ini jangan dulu dilakukan karena kita sedang susah, sedang memikirkan kesehatan masyarakat, dan banyak juga yang meninggal. Seharusnya kita semua lebih fokus membenahi persoalan pandemi Covid-19 dan akibat pandemi. Momentumnya belum tepat saat ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Atasi Kesenjangan
Secara terpisah, dalam diskusi media di Media Center DPR, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, pemindahan ibu kota adalah upaya untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah di Tanah Air.
Sekalipun ada banyak dinamika, wacana pemindahan ibu kota sebenarnya sudah dibicarakan sejak 2019.