Di dalam rapat Bamus baru akan diputuskan ke AKD mana pembahasan itu akan dilakukan.
Pembahasan bisa jadi dilakukan di tingkat panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh komisi terkait, yakni Komisi II.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Tetapi, bisa juga RUU itu dibahas di dalam panitia khusus (pansus) yang lintas fraksi dan komisi.
”Bisa juga dibahas di Baleg DPR. Nanti Bamus yang menentukan di mana draf RUU itu akan dibahas,” ujar anggota Komisi II itu.
Guspardi, yang merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), juga mengingatkan perlunya mempertimbangkan urgensi pemindahan ibu kota negara pada saat pandemi.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Alasannya, pemindahan ibu kota negara akan memerlukan banyak biaya.
Dalam kondisi pandemi, biaya besar sebaiknya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang terpukul oleh pandemi.
”Sebaiknya memang saat ini fokus saja pada penanganan pandemi. Tetapi, karena RUU IKN ini sudah sampai di DPR, ya, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” ujarnya.