Meta juga berkomitmen melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap mengingat jumlah pengguna di Indonesia telah melampaui 100 juta akun.
"Pembaruan bertahap berkenaan dengan pembatasan akses anak ke platform media sosial milik Meta diharapkan selesai pada Jumat (10/4)," demikian disampaikan.
Baca Juga:
Polemik Motor Listrik MBG Melebar, Menkeu Akui Ada Miskomunikasi Internal
Meutya menegaskan bahwa langkah Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," katanya.
Ketentuan pembatasan usia tersebut kini telah tertuang secara resmi dalam aturan terbaru di platform Instagram yang juga dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.
Baca Juga:
Enam Jam Penggeledahan di Kementerian PU, Penyidik Keluar Bawa Koper
Dalam kebijakan tersebut, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan, namun pengguna yang merasa terdampak secara keliru dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia melalui fitur pusat bantuan Instagram.
Selain itu, Instagram juga menghadirkan berbagai fitur perlindungan tambahan seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi dan keselamatan secara default untuk akun remaja, serta pembatasan dalam pengiriman pesan.
PP Tunas sendiri mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan mencakup pembatasan akses anak pada berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.