WahanaNews.co, Jakarta - Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Marsdya (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus, menegaskan bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara dan tidak terkait dengan peserta Pilpres 2024.
Syaugi memberikan tanggapan terhadap usulan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menginginkan penundaan penyaluran bansos oleh Presiden Joko Widodo hingga berakhirnya Pemilu 2024. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari politisasi bantuan bagi warga kurang mampu.
Baca Juga:
Ketua Fraksi PKB DPR RI Belum Tentukan Sikap Pasca Pemilu 2024
Menurut Syaugi, persoalan bansos bukan urusan pasangan calon (paslon) Pemilu 2024. "(Bansos) kewajiban negara, bukan dari paslon," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Menurut Syaugi, paslon Amin yang diusung Koalisi Perubahan, tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan penyelenggaraan bansos. "Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," ucap eks kepala Basarnas tersebut.
Usulan untuk menunda pemberian bansos selama Pemilu 2024, muncul dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Pada Jumat (29/12/2023), Todung menilai, pembagian bansos yang dilakukan pemerintah dikhawatirkan dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.