WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berencana melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataan presiden yang dianggap melakukan kampanye dan menunjukkan sikap berpihak.
Hal hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan pasal yang dianggap dilanggar oleh Timnas AMIN dalam konteks pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Co Captain Timnas AMIN Sebut Refly Harun Tak Mewakili Anies Saat Demo di DPR
"Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye," kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Nusron menyatakan bahwa pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran terkait pemilihan umum. Nusron juga menanyakan jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Ia dilaporkan ke Bawaslu jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Apakah Presiden telah melanggar undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar?" ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua Fraksi PKB DPR RI Belum Tentukan Sikap Pasca Pemilu 2024
Nusron lebih lanjut meminta agar pernyataan Jokowi mengenai izin presiden untuk berkampanye dan menunjukkan dukungan tidak dijadikan perdebatan. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang presiden untuk ikut dalam kampanye.
"Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan niatnya untuk memberikan analisis terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk melakukan kampanye dan menunjukkan dukungan.