WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan mempertanyakan keras klaim politikus Anies Baswedan yang menyebut 97 persen deforestasi di Indonesia bersifat legal, karena dinilai tidak disertai definisi, metode, dan sumber data yang jelas, Selasa (20/1/2026).
“Belum kami temukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi pada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Bantah Mahfud Soal Angka Deforestasi, Menteri LHK: Datanya Salah
Kemenhut juga mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Anies dalam menyimpulkan bahwa hampir seluruh deforestasi di Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar.
“Tidak kami temukan pula informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen tersebut,” kata Ristianto.
Meski demikian, Kemenhut menyatakan terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan data dan metodologi yang menjadi dasar klaim deforestasi tersebut untuk diverifikasi secara ilmiah.
Baca Juga:
Perang Baru RI Vs Eropa Soal Deforestasi
Pernyataan Anies soal deforestasi legal turut dikaitkan dengan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal itu, Kemenhut menegaskan bahwa banjir tidak bisa disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal seperti deforestasi semata.
“Banjir merupakan hasil dari banyak faktor yang saling berkelindan,” kata Ristianto.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah terdampak memiliki karakteristik daerah aliran sungai dengan hulu curam dan hilir datar yang sangat rentan terhadap limpasan air.
Kondisi tersebut diperparah oleh curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar yang mencatatkan intensitas hujan lebih dari 200 milimeter per hari.
Selain faktor iklim, kondisi fisik tanah dan perubahan tutupan lahan juga turut memperburuk dampak banjir di wilayah terdampak.
“Dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain, meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, serta menurunkan kapasitas sungai,” kata Ristianto.
Kemenhut mendorong percepatan rehabilitasi hutan dan lahan yang disertai penataan ruang berbasis daya dukung lingkungan agar bencana serupa tidak berulang.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan bahwa hampir seluruh deforestasi di Indonesia dilakukan secara legal dan mengantongi izin resmi.
“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies saat memberikan sambutan pada Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Anies menilai dominasi deforestasi legal menunjukkan bahwa bencana banjir tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan praktik pembalakan liar.
“Artinya, ditebang menggunakan izin dan dokumen lengkap, ini bukan pembalakan liar,” kata Anies.
Ia juga menyebut bahwa sekitar 59 persen kehilangan hutan terjadi akibat konsesi lahan untuk kepentingan perkebunan sawit, pertambangan, dan industri kayu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]