WahanaNews.co | Ribuan kayu (bulat) berjenis meranti (shorea leasvis) dan kayu jenis lainnya, diamankan tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolaair Polda Kaltim.
Ribuan kayu yang diamankan itu berada di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Unggul dalam Penghitungan Suara Pilpres 2024 Kalimantan Timur
"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," kata Dirpolair Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Yassin Kosasih, Rabu (26/1/2022).
Dari kecamatan yang berjarak lebih kurang satu jam perjalanan dari Samarinda itu, polisi masih melakukan pengejaran atas seorang tersangka yang namanya belum diumumkan.
"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," kata Brigjen Yassin.
Baca Juga:
PLTS Tahap 1 Kapasitas 10 MW Sukses Dioperasikan, PLN Tunjukkan IKN Dilayani Energi Bersih
Pekan sebelumnya, Kamis (20/1), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan.
Menurut Brigjen Yassin, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi ketinting (perahu bermotor tempel) yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.