Robert menyebut hal ini berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban yaitu sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir J. Artinya, kata dia, tragedi kematian Brigadir J diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis.
"Ironisnya prarekonstruksi ini tidak menghadirkan saksi Irjen Ferdy Sambo dan Bhara E," kata dia.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Robert juga menyoroti Bareskrim Polri yang menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus ini ke penyidikan dinilai merupakan kemajuan dalam penanganan perkara pidana.
"Tapi di sisi lain masih menimbulkan keganjilan yaitu sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap ke publik apa sebenarnya motif dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Robert.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lebih lanjut, Robert pun berharap Mahfud MD bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Mahfud diminta mengingatkan dan menegur Kapolri agar pihak kepolisian tidak mengintervensi tugas dan kerja pendampingan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban Brigadir J.
"Termasuk pihak-pihak lainnya yang mendukung dan mendorong penuntasan peristiwa kematian Brigadir J secara terbuka dan terang benderang," ujar Robert.