WahanaNews.co | Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menemui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mahfud.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Salah satunya agar Mahfud meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran segera memerintahkan penyidiknya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo.
Mereka meminta penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Polda juga membingungkan, penyidikan penganiayaan pengancaman dan pelecehan ini terjadi paradoks, mestinya fokus pada pembunuhan," kata Ketua TAMPAK Robert Keytimu di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Robert kemudian menyinggung sederet fakta terbaru soal kasus ini. Salah satunya soal keganjilan, di mana penyidik Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penanganan dugaan kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Bahkan penyidik, menurut dia, melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebanyak dua kali.
"Prarekonstruksi ini tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami korban, sebab tragedi yang dialami Brigadir J adalah dugaan perencanaan pembunuhan," ujarnya.