WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan permohonan maaf kepada Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Ia mengatakan bahwa keduanya telah dizalimi sehingga menjadi terdakwa pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu disampaikan Sambo setelah mendengar kesaksian dari Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta Anda untuk mengikuti skenario yang saya buat," kata Sambo.
Sambo mengklaim telah menjelaskan kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Bripka RR dan Kuat tidak mengetahui ihwal pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kendati demikian, Bripka RR dan Kuat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sambo menyebut keduanya telah dizalimi.
"Saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka nggak tahu. Tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia. Kuat dipaksa dia. Tapi ini lah faktanya," ujarnya.
"Saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua. Saya emosional waktu itu atas apa yang terjadi kepada istri saya," sambungnya.