Selain itu, Sambo menyebut tidak pernah menjanjikan Kuat dan Ricky uang Rp500 juta dan Bharada E dijanjikan Rp1 miliar.
Namun, Sambo berjanji akan merawat keluarga ketiganya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini pertanyaan saya pada saat saya pertama kali diperiksa timsus, apa benar kamu ngasih Rp200 (juta) ke Ricky untuk biaya penembakan? Saya sampaikan mana pernah saya mengasih," ucapnya.
Ini sama juga. Dia (Ricky) tadi asal jawab aja karena waktu itu dia dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa ini," ucap Sambo sambil menunjuk ke arah Bripka RR.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.