Wahana News.co | Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan kelangkaan minyak goreng yang telah melanda Indonesia sejak awal 2022 lalu salah satunya diakibatkan regulasi yang belum dikaji secara matang oleh Kementerian Perdagangan.
Menurutnya, kebijakan yang plin-plan ini menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” tutur Sudin. Kamis (31/3/2022)
Sudin menyampaikan regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru. Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.
Terkait hal tersebut ia memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP. “Maka saya katakan tadi jangan di-kasih keagenan lagi. NPWP itu wajib bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pedagang. Kalau perlu jangan kasih toleransi saya bilang, karena makin dikasih toleransi makin menggampangkan,” tegas Sudin.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
“Saya konsultasi dengan Ombudsman. Saya bilang (soal minyak goreng) ini kan masalah regulasi nih, regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” tutupnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.