WAHANANEWS.CO - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2027 hingga kini belum diputuskan secara final sehingga pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menyimpulkan angka yang beredar sebelum pembahasan RAPBN selesai.
Misbakhun menjelaskan nilai resmi TKD masih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang nantinya akan disampaikan pemerintah kepada DPR.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
Menurutnya, berbagai angka yang saat ini beredar sebaiknya dipahami sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai keputusan akhir yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Misbakhun menilai hasil pembahasan awal antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR menunjukkan adanya ruang agar alokasi TKD 2027 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, meski besaran akhirnya tetap menunggu keputusan resmi dalam pembahasan RAPBN.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Ia mencontohkan pada APBN 2026 alokasi TKD akhirnya ditetapkan sebesar Rp693 triliun setelah mengalami penambahan Rp43 triliun dari rancangan awal.
Menurut Misbakhun, pengalaman pembahasan APBN 2026 menunjukkan aspirasi pemerintah daerah tetap menjadi perhatian pemerintah bersama DPR dalam menyusun kebijakan fiskal nasional.
"Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," ujarnya.