Selain itu, kawasan tersebut dinilai potensial menjadi pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Untuk tahap awal, Romy mengusulkan agar IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia, bukan sekadar proyek pembangunan jangka pendek.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Daerah Khusus Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir melalui sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026), disebutkan bahwa dalil pemohon terkait Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa selama belum diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan struktur ketatanegaraan nasional.