WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus dihentikan.
Menurut Romy, proyek pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih realistis, bertahap, terukur, dan menyesuaikan kemampuan fiskal negara serta prioritas pembangunan nasional saat ini.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut berlaku hingga pemerintah menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keputusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara matang.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
Persiapan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, penataan birokrasi, kesiapan fiskal, hingga penguatan kondisi sosial dan ekonomi nasional.
Ia berpandangan, konsep pengembangan IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.
Romy juga menilai IKN memiliki peluang besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan.