WAHANANEWS.CO - Perburuan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Andre Fernando alias The Doctor terus meluas, sementara polisi mengungkap modus licik penyamaran transaksi dengan label ‘amal’ hingga ‘DP mobil’ untuk mengelabui aparat.
Andre Fernando diketahui memiliki jaringan luas hingga ke Malaysia dan terhubung dengan bandar narkoba Koh Erwin di Nusa Tenggara Barat, menjadikannya salah satu pemain penting dalam distribusi sabu lintas wilayah.
Baca Juga:
OTT Diskominfo Tebingtinggi, Polda Sumut Sita Sejumlah Uang dan Tetapkan Dua Tersangka
Penangkapan Andre dilakukan oleh tim gabungan bersama Hubinter Polri dan kepolisian Malaysia di Penang pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 14.30 waktu setempat, di mana ia merupakan buronan kasus narkoba jaringan Ko Erwin.
Saat diamankan, Andre bersama seorang perempuan asal Kazakhstan dan tidak membawa paspor, sehingga proses pemulangannya dilakukan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Penang.
Sebelum tertangkap, Andre sempat mencoba melarikan diri dengan membuang ponselnya di jalan tol saat perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Selangor guna menghilangkan jejak.
Baca Juga:
IMF Bunyikan Sirene Bahaya, Utang Amerika Jadi Ancaman Sistemik Dunia
Dalam jaringan ini, Andre berperan sebagai pemasok sabu yang dibeli oleh Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB, dengan dua transaksi pada Januari 2026 masing-masing senilai Rp 400 juta untuk 2 kg dan Rp 400 juta untuk 3 kg sabu.
Selain itu, Andre juga memiliki jaringan di Riau dengan modus memasukkan cartridge vape mengandung etomidate bermerek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia via Dumai.
Pengembangan kasus ini membawa Bareskrim Polri membongkar jaringan keuangan dengan menangkap empat penyedia rekening proxy pada pertengahan April 2026, yakni dua wanita berinisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur, TZR dan M alias Bang Ja.
"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi pada Sabtu (17/4/2026).
Selain itu, dua tersangka asal Aceh Timur, TZR dan M alias Bang Ja, juga diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (15/4/2026) karena diduga menyediakan rekening penampungan transaksi narkoba.
Brigjen Eko mengungkapkan rekening proxy tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dengan berbagai keterangan palsu seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga label ‘amal’ dan ‘cicilan utang’.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.
Modus ini digunakan untuk memutus jejak antara pembeli dan bandar, dengan temuan sementara sebanyak empat rekening proxy yang mencatat total 2.134 transaksi.
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Brigjen Eko.
Dari total tersebut, Rp 81,9 miliar tercatat berada di rekening milik tersangka L dengan 946 transaksi dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, rekening milik TZR mencatat aliran dana Rp 35,1 miliar yang digunakan langsung oleh pemasok utama sabu Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima pembayaran dari perantara Andre.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka dua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Selain itu, terdapat aliran dana Rp 3,9 miliar di rekening MR yang digunakan sebagai penampung awal pembayaran narkoba dari para pembeli sebelum diteruskan ke pemasok utama.
"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias 'The Doctor'," ungkapnya.
Pengembangan terbaru, Bareskrim kembali menangkap dua pemilik rekening penampung lainnya, yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan yang saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury pada Minggu (19/4/2026).
Keduanya diketahui merupakan bagian dari sindikat pemasok Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik dan berperan menerima aliran dana dari perantara Andre Fernando.
Jaringan ini juga menggunakan rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menampung pembayaran dari bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]