WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap adanya perbedaan terkait penggolongan Kratom. Maka dari itu, Moeldoko menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) segera menyelesaikan riset terkait kandungan Kratom.
Berdasarkan laporan Kemenkes, Moeldoko menyebut Kratom tidak termasuk dalam kategori narkotika. Ia mengakui adanya zat berbahaya meski dalam kadar yang rendah.
Baca Juga:
Asosiasi Kratom Indonesia Resmi Pilih Kepengurusan Baru 2024-2029 dan Siap Sinergi
"Dari Kemenkes bilang Kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas Kratom ini. Berikutnya memang ada sedative-nya ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka dikejar lagi supaya BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Tidak hanya BRIN, Jokowi meminta Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga turut melakukan riset. Demi mengetahui sejauh mana keamanan Kratom untuk dikonsumsi.
"Maka tadi arahan presiden pertama supaya Kemenkes, BRIN dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," ujar Moeldoko.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Sosialisasikan Legalitas Ekspor Kratom Sebagai Sumber Pendapatan Masyarakat Hulu
Jokowi juga memerintahkan Kemendag untuk mengatur tata niaga Kratom. Sehingga tidak ada lagi pengembalian Kratom oleh eksportir karena adanya kandungan bakteri.
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi Kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonela, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya," lanjut Moeldoko.
Sebelumnya, Jokowi menggelar rapat terkait pengelolaan Kratom di Istana Negara, Jakarta. Moeldoko menyebut hal masih menjadi masalah yakni adanya perbedaan terkait kandungan Kratom.