"Masalah penggolongan, masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN, karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi Kratom itu, masih ada perbedaan persepsi untuk itu. Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," kata Moeldoko sebelum rapat.
"Risetnya mengatakan bahwa mengandung tapi dalam jumlah tertentu, artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan, sehingga nanti ini inline dengan status yang telah diundangkan DPR, itulah kira-kira," lanjut Moeldoko.
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.