WahanaNews.co | Motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih jadi misteri dan penuh tanda tanya.
Kepada pihak kepolisian, Sambo mengaku dirinya marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Polisi tak merinci perbuatan yang dimaksud Sambo melukai martabat keluarganya. Namun, menurut penuturan Sambo, peristiwa itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Karena mendengar laporan dari istrinya itu, Sambo pun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terang Andi.
Polisi memastikan bahwa motif tersebut baru berdasarkan penuturan Sambo sepihak dan akan dibuktikan di pengadilan kelak.
Atas rangkaian peristiwa yang terjadi di kasus ini, motif Sambo kini diragukan oleh banyak pihak, tak terkecuali keluarga Brigadir J.
Setidaknya, ada 3 hal yang membuat pihak keluarga mempertanyakan pengakuan Sambo.
Tetap dikawal Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tidak percaya dengan motif yang diungkap Sambo.
"Bohong itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Kamaruddin berandai jika tindakan Brigadir J yang dimaksud adalah melecehkan istri Sambo, maka ada sejumlah hal yang janggal.
Menurutnya, apabila Putri dilecehkan di Magelang, Sambo tidak akan mungkin membiarkan istrinya dikawal orang yang telah melecehkannya untuk kembali ke Jakarta.
"Jadi (eks) Kadiv Propam (Sambo) ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu," tuturnya.
Kamaruddin menyebut, motif yang diungkapkan Sambo itu tidak masuk akal.
"Anak SD saja bisa mencerna," ucapnya.
Tak lapor di Magelang
Pada awal kasus ini mencuat, pihak kepolisian menyebut bahwa baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan ke PC, istri Sambo, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari situ, PC lantas melaporkan tudingan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Anehnya, menurut Kamaruddin, polisi menerima laporan tersebut.
Setelah narasi pelecehan itu bergulir, belakangan Sambo bilang bahwa terjadi peristiwa yang melukai harkat keluarganya di Magelang yang memicu dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mempertanyakan mengapa Sambo tak membuat laporan polisi di Magelang jika tindakan tersebut terjadi di sana.
Dia juga heran dengan tindakan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, jika Brigadir J melecehkan PC di Magelang, Sambo bisa saja memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menduga, keterangan Sambo itu disampaikan karena posisi jenderal bintang dua tersebut kini sudah terpojokkan.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," katanya.
Ancaman Pembunuhan
Sementara, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Ramos Hutabarat, mempertanyakan polisi yang membuka keterangan Sambo ke publik.
Menurut dia, pengakuan terbaru Sambo tidak hanya berpotensi menggiring opini masyarakat, tetapi juga mempertebal tuduhan tindakan pelecehan seksual Brigadir J terhadap PC.
"Keterangan tersangka tidak boleh dibuka ke publik, karena berpotensi menggiring opini publik lagi, jika Brigadir J pelaku pelecehan seksual," kata Ramos melalui sambungan telepon, (12/8/2022).
Ramos juga heran atas pengakuan Sambo yang menyebut pembunuhan dilakukan karena peristiwa yang terjadi di Magelang.
Pasalnya, Brigadir J sudah menerima ancaman pembunuhan sekitar satu bulan sebelum peristiwa penembakan 8 Juli lalu.
Hal itu sempat disampaikan Brigadir J kepada sang pacar, Vera Simanjuntak.
"Ancaman pembunuhan sudah ada sebulan sebelum adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga. Brigadir J merasa terancam dan difitnah," ujar Ramos.
Polisi pun kini telah menyita ponsel milik Vera Simanjuntak untuk mendalami keterangan terkait curhatan Brigadir J itu.
"Satu buah ponsel merek iPhone milik dia (Vera). Itu ada jejak komunikasi terakhir jam 16.43 WIB hari Jumat tanggal 8 Juli lalu," kata Ramos.
Empat Tersangka
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pertama, Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [rin]