WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis maklumat Nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021. Isinya tentang ajakan agar para pengantar jenazah memperhatikan adab. Hal ini berangkat dari keresahan masyarakat mengenai adab orang-orang yang mengantar jenazah.
Ketua MUI Sulsel AGH Najamuddin, mengatakan, pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkisme ketika mengantar jenazah.
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
"Pengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah. Jadi tidak menambah beban 'dosa' jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis," katanya dalam maklumat tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (14/11).
Ketua MUI Sulsel AGH Najamuddin dan Sekretaris Umum MUI Sulsel K.H. Muammar Bakry dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah, yakni dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
"Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya fardu kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya," katanya.
Baca Juga:
Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang Ditolak Keluarga
Najamuddin menjelaskan, salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari;
‘Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridaa Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barang siapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath’. (HR Bukhari: 47).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya”. (HR. Muslim).