"Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah," ujarnya.
Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), terjemahanya sebagai berikut,
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
'Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyuk, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput'.
Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadist, "Segerakanlah (penguburan) jenazah" (muttafagun alaihi).
Namun, tambah Sekretaris Umum MUI Sulsel K.H. Muammar Bakry, perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:
Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang Ditolak Keluarga
"Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudarat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayit (orang mati)," katanya.
Dalam maklumat tersebut juga berisi imbauan para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan, demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya. [dhn]