WahanaNews.co | Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal polemik larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sumatera Utara.
Zainut mengakui jika selama ini ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (18/12).
Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan, dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
Menurut dia, hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Sebaliknya, ia juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.
"Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," tutur dia.
Oleh karena itu, Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," tambah Zainut.
Polemik ini sebelumnya muncul saat MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal bagi umat Kristiani yang merayakan. Ucapan itu dinilai tak sesuai syariat Islam.
Hal itu tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu. [rin]