WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pelarangan pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau di lahan terbuka.
Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Setelah Menangis di Puncak, Dedi Mulyadi Kini Terjun ke Sungai Penuh Sampah
Zulhas menjelaskan bahwa ke depannya, pembuangan sampah tidak diperbolehkan lagi hanya dengan meletakkannya di area terbuka. Pemerintah menginginkan pengelolaan sampah hingga terurai sepenuhnya.
"Jadi kita akan mulai melarang dan menutup praktik open dumping. Nantinya, sampah harus dikelola sampai habis sempurna," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025).
Zulhas menekankan bahwa larangan ini akan diterapkan secara bertahap sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait.
Baca Juga:
Pesantren di Indonesia Didorong Kelola Sampah dengan Benar
"Senin mulai jalan, di samping kita mengejar perpres hingga selesai," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berencana untuk menutup 343 lokasi TPA open dumping secara bertahap.
Hanif lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penutupan akan dilaksanakan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).